UU Pelindungan Ketenagakerjaan Belum Terbit, Pemerintah Masih Menuntaskan Proses di Setneg

JAKARTA – Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disetujui DPR RI dalam rapat paripurna pada awal Oktober 2026 hingga kini belum tersedia secara resmi di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Saat ini, naskah regulasi tersebut masih berada dalam tahap penyelesaian proses perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, proses administrasi untuk merampungkan undang-undang tersebut masih berjalan. Hal itu disampaikannya ketika dimintai keterangan mengenai kepastian waktu publikasi naskah resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan di Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

“Sedang dalam proses, ya. Sedang proses perundang-undangan insya Allah,” ujar Yassierli di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat perlu menunggu hingga seluruh tahapan yang diperlukan selesai. Saat ini, proses tersebut masih ditangani oleh Setneg, termasuk tahapan administratif sebelum undang-undang diundangkan dan dipublikasikan secara resmi.

“Sedang di Setneg, tunggu aja,” katanya.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa (6/10/2026).

Berdasarkan laporan Panitia Kerja, regulasi tersebut memuat 23 bab dan 313 pasal yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan. Cakupan pengaturannya meliputi hubungan ketenagakerjaan, penggunaan tenaga kerja asing, hingga ketentuan pengupahan.

Penyusunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Regulasi ini juga dirancang untuk mengintegrasikan ketentuan ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja.

Melalui penyatuan norma tersebut, pemerintah diharapkan dapat menghadirkan kerangka hukum ketenagakerjaan yang lebih terpadu dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam hubungan industrial.

Meski telah disahkan oleh DPR, masyarakat dan pemangku kepentingan masih perlu menunggu penyelesaian tahapan perundang-undangan sebelum dapat mengakses naskah resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan melalui JDIH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *