Perundingan PHK PT Dantosan Precon Perkasa Deadlock, Ditanya Kenapa Masih Perpanjangan Kontrak Karyawan, “Manajemen Malah Bingung”

KARAWANG — Perundingan bipartit antara manajemen PT Dantosan Precon Perkasa dan Tim Advokasi DPC PPMI Kabupaten Karawang terkait rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 70 pekerja berakhir buntu atau deadlock, Senin (26/10/2026). Perundingan yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 11.30 WIB tersebut belum menghasilkan kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Dalam perundingan tersebut, manajemen perusahaan dan tim advokasi serikat pekerja menyampaikan argumentasi masing-masing. Persoalan efisiensi perusahaan menjadi salah satu pokok pembahasan, tetapi perbedaan pandangan muncul terkait prosedur PHK dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur PT Dantosan Precon Perkasa, Prudencia Cecilia Danubrata, menyampaikan bahwa kondisi keuangan perusahaan menjadi alasan dilakukannya pengurangan tenaga kerja.

“Perusahaan mengalami kerugian besar, dengan tingginya cost perusahaan, jadi langkah yang diambil oleh perusahaan adalah pengurangan karyawan,” ujarnya.

Namun, alasan kerugian dan tingginya biaya operasional tersebut tidak serta-merta mengakhiri persoalan. Bagi Tim Advokasi DPC PPMI Kabupaten Karawang, efisiensi bukanlah persoalan utama selama proses PHK dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sekretaris Umum DPC PPMI Kabupaten Karawang, Budiyanto, menegaskan bahwa perusahaan wajib menjalankan setiap tahapan PHK sesuai aturan perundang-undangan. Ia menyoroti sejumlah prosedur yang menurut tim advokasi belum ditempuh oleh pihak perusahaan.

“PHK harus mengikuti ketentuan undang-undang. Banyak pengambilan keputusan yang dilewati perusahaan, seperti aturan keputusan menteri dan aturan yang berlaku lainnya,” tegas Budiyanto.

Perpanjangan Kontrak di Tengah Rencana PHK Jadi Sorotan
Persoalan semakin mengemuka ketika Tim Advokasi DPC PPMI Kabupaten Karawang mempertanyakan kebijakan perusahaan yang disebut masih memperpanjang kontrak pekerja, sementara proses PHK terhadap 70 pekerja lainnya terus berjalan.

Bagi tim advokasi, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan manajemen dalam menerapkan alasan efisiensi. Jika pengurangan tenaga kerja dilakukan karena perusahaan mengalami kerugian dan tingginya biaya operasional, mengapa perpanjangan kontrak pekerja masih dilakukan di tengah proses PHK?

Pertanyaan tersebut menjadi salah satu sorotan penting dalam perundingan. Tim advokasi menilai kebijakan itu perlu dijelaskan secara terbuka oleh manajemen agar alasan efisiensi yang disampaikan perusahaan dapat diuji secara objektif.

Buntu di Meja Perundingan, Nasib 70 Pekerja Masih Jadi Tanda Tanya
Perbedaan pandangan mengenai alasan efisiensi, prosedur PHK, dan kebijakan perpanjangan kontrak pada akhirnya membuat perundingan bipartit tersebut tidak mencapai titik temu.

Kedua belah pihak mengakhiri perundingan tanpa kesepakatan alias deadlock. Dengan demikian, persoalan PHK terhadap 70 pekerja PT Dantosan Precon Perkasa masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi para pekerja yang terdampak, persoalan ini bukan sekadar perdebatan mengenai biaya operasional perusahaan. Lebih dari itu, terdapat kepastian nasib pekerjaan, pemenuhan hak-hak pekerja, serta tuntutan agar setiap keputusan PHK dilaksanakan melalui prosedur yang sah.

Perundingan yang berakhir buntu ini menjadi pengingat bahwa alasan efisiensi perlu disertai pelaksanaan prosedur yang sesuai hukum. Di sisi lain, seluruh keberatan dan klaim dari masing-masing pihak perlu diuji berdasarkan fakta serta ketentuan perundang-undangan, bukan semata-mata berdasarkan argumentasi di meja perundingan.

Kini, perhatian tertuju pada langkah selanjutnya dalam penyelesaian perselisihan ini. Apakah manajemen akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur PHK dan kebijakan perpanjangan kontrak, atau perselisihan akan berlanjut ke tahap penyelesaian hubungan industrial berikutnya? Yang jelas, hingga perundingan berakhir pada Senin (26/10/2026), belum ada kesepakatan antara manajemen dan Tim Advokasi DPC PPMI Kabupaten Karawang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *