
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau dunia usaha dan dunia industri (DUDI) untuk memperluas kesempatan kerja bagi kelompok lanjut usia (lansia). Langkah ini dinilai penting untuk mengoptimalkan potensi tenaga kerja lansia di tengah meningkatnya jumlah penduduk berusia lanjut di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani, mengatakan Indonesia kini memasuki era masyarakat menua seiring dengan meningkatnya proporsi penduduk lansia dan angka harapan hidup.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi penduduk lansia pada 2025 mencapai sekitar 11,93 persen dari total populasi Indonesia. Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah dan dunia usaha untuk menciptakan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif.
“Karena itu, diperlukan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Estiarty saat membuka Workshop Link and Meet DUDI di Jakarta, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu (15/4).
Menurut Estiarty, partisipasi lansia dalam angkatan kerja masih relatif terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Hal ini menunjukkan masih terdapat potensi sumber daya manusia yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama untuk membuka akses kerja yang lebih luas bagi lansia, sekaligus memastikan mereka memperoleh kesempatan kerja yang layak sesuai dengan kemampuan dan kompetensinya.
Estiarty menegaskan, penguatan ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha dan dunia industri, akademisi, komunitas, media, serta mitra pembangunan.
“Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan,” katanya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemnaker saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, yang mencakup tenaga kerja lanjut usia.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat kebijakan penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja lansia, memperluas akses terhadap lapangan pekerjaan, serta meningkatkan perlindungan bagi mereka di dunia kerja.
“Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia,” ujar Estiarty.
Melalui kebijakan dan kolaborasi lintas sektor tersebut, Kemnaker berharap kelompok lansia dapat tetap berpartisipasi dalam dunia kerja secara produktif, sekaligus mendukung terciptanya pasar kerja yang inklusif dan berkeadilan.