
PURWAKARTA, 13 Oktober 2026 — Dewan Pimpinan Cabang Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (DPC PPMI) melakukan kunjungan kerja dan mediasi ke manajemen PT IVG pada Selasa (13/10/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk mengawal, memberikan pembelaann hukum, serta melakukan advokasisi terhadap anggota PPA PPMI PT IVG (operator) yang mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) berinisial Che Che.
Tindakan yang dilakukan oleh oknum TKA tersebut dinilai telah melanggar etika serta hak-hak pekerja, di mana bentuk tindakannya meliputi perilaku mengganggu, merendahkan, menghina, hingga mengintimidasi pekerja lokal secara berulang maupun tunggal. Hal ini mengakibatkan korban merasa tidak nyaman, tertekan, terancam, dan terhina di lingkungan kerja.
Proses Pembelaan dan Hasil MediasiDalam pertemuan yang dihadiri oleh jajaran pengurus DPC PPMI, pengurus PPA PPMI PT IVG, serta pihak manajemen perusahaan, DPC PPMI secara tegas menyampaikan keberatan dan menuntut ketegasan dari pihak perusahaan guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, kondusif, dan bebas dari praktik intimidasi maupun pelecehan verbal.

Proses Pembelaan dan Hasil Mediasi
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh jajaran pengurus DPC PPMI, pengurus PPA PPMI PT IVG, serta pihak manajemen perusahaan, DPC PPMI secara tegas menyampaikan keberatan dan menuntut ketegasan dari pihak perusahaan guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, kondusif, dan bebas dari praktik intimidasi maupun pelecehan verbal.
Melalui proses pembelaan dan diskusi yang konstruktif, pihak manajemen PT IVG merespons laporan tersebut dengan mengambil tindakan tegas. Adapun hasil akhir dari mediasi dan pendampingan ini antara lain:
Sanksi Ketat dari Manajemen: Pihak manajemen PT IVG secara resmi menjatuhkan sanksi disiplin kepada oknum TKA (Che Che) sesuai dengan aturan dan regulasi perusahaan yang berlaku.
Surat Pernyataan Tertulis: Oknum TKA bersangkutan telah membuat dan menandatangani surat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi tindakan serupa kepada pekerja mana pun di lingkup PT IVG.
Ancaman Deportasi: Apabila di kemudian hari yang bersangkutan terbukti mengulangi tindakan intimidasi atau pelanggaran serupa, maka pihak manajemen berjanji akan memproses tindakan tegas hingga tahap deportasi ke negara asalnya.

Komitmen PPMI Membela Anggota
Perwakilan DPC PPMI menegaskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan perlakuan yang adil, bermartabat, serta perlindungan dari segala bentuk tindakan diskriminasi maupun intimidasi di tempat kerja.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan apa pun yang merendahkan harkat dan martabat anggota kami. Kunjungan dan advokasi ini adalah bukti nyata kehadiran organisasi dalam melindungi serta memperjuangkan hak-hak para pekerja,” ujar perwakilan PPMI.
Dengan diselesaikannya permasalahan ini, DPC PPMI berharap seluruh elemen di PT IVG, baik pekerja lokal maupun TKA, dapat saling menghormati dan menjaga hubungan industrial yang harmonis serta kondusif demi kemajuan bersama.