
JOMBANG – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dan buruh melalui peresmian Desk Ketenagakerjaan secara serentak di 35 Polres yang berada di bawah naungan 14 Polda di seluruh Indonesia. Peresmian dipusatkan di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026).
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto hadir bersama sejumlah pimpinan serikat pekerja dan buruh yang tergabung dalam KBPBI. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja sekaligus mempercepat penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Desk Ketenagakerjaan Jadi Percontohan Penyelesaian Perselisihan Buruh
Dalam sambutannya, Kapolri menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan serikat pekerja dalam menangani persoalan ketenagakerjaan. Menurutnya, kesiapan penyidik yang didukung para pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian perkara.
“Kalau kemarin ditampilkan video kesiapan dan kecepatan para penyidik kita dengan dukungan Pak Andi menyelesaikan persoalan industrial dengan cepat, bahkan menjadi proyek percontohan atau menjadi studi banding untuk kawan-kawan kita dari Amerika. Tepuk tangan dulu. Lebih-lebih protes saya dari perbatasan negara, dari Thailand, Malaysia, Kamboja datang jauh-jauh ke sini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian harus senantiasa hadir di tengah masyarakat dan memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik.
“Polisi memang sejatinya harus bersama masyarakat, karena polisi berasal dari masyarakat,” tegasnya.
Acara tersebut turut dihadiri penasihat Kapolri bidang ketenagakerjaan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea; Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa; sejumlah Pejabat Utama Mabes Polri, di antaranya Kabareskrim, Kabaintelkam, Astamaops, Kadiv Humas, dan Kadiv Propam; Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Toni Harmanto; Bupati Jombang; serta perwakilan organisasi buruh dari sejumlah negara sahabat.
Selain itu, hadir pula 14 Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda dan 35 Kapolres yang menjadi bagian dari pelaksanaan program tersebut.

395 Laporan Masuk, Rp70,3 Miliar Hak Pekerja Terfasilitasi
Desk Ketenagakerjaan Polri pertama kali dibentuk pada 20 Januari 2025 sebagai pusat pelayanan terpadu untuk konsultasi, pengaduan, serta penanganan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
Dalam pemaparannya, Polri menyebut pembentukan desk tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja. Naskah sumber juga mengaitkan program ini dengan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan pada 5 Oktober 2025.
Kapolri mengapresiasi perjuangan para buruh dalam memperjuangkan perlindungan dan kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan.
“Perjalanan panjang sampai disahkan, saya tahu bagaimana rekan-rekan buruh berjuang, turun ke lapangan dengan pengorbanan begitu besar. Saya sangat respect,” ujarnya.
Berdasarkan data Polri, sejak 2025 hingga 3 Oktober 2026, Bareskrim Polri dan jajaran Polda telah menerima 395 laporan atau pengaduan, yang terdiri atas 144 perkara pada 2025 dan 251 perkara pada 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 313 perkara masih dalam proses penanganan.
Persoalan yang paling banyak dilaporkan meliputi pemutusan hubungan kerja (PHK), pembayaran pesangon, sengketa upah, kepesertaan BPJS, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dari penanganan berbagai pengaduan tersebut, Polri telah memfasilitasi pemenuhan hak sebanyak 10.973 pekerja dengan nilai total Rp70,334 miliar.
Sejumlah capaian konkret yang disampaikan antara lain:
- Pemulihan hak dan kembalinya 54 pekerja PT Daihatsu Otomotif setelah mengalami PHK.
- Pemenuhan hak pesangon senilai Rp12,7 miliar bagi 134 pekerja PT Amus Indonesia.
Di Jawa Timur, Desk Ketenagakerjaan Polda Jatim menerima 25 laporan sepanjang Januari hingga Oktober 2026 dan membantu pemenuhan hak pekerja senilai Rp8,20 miliar.
Sementara itu, Polres Jombang pada 2025 berhasil memfasilitasi mediasi antara PT Surya Cipta Food dan 11 mantan pekerja. Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan senilai Rp225 juta.
Andi Gani: Kasus yang Berlarut-larut Bisa Selesai dalam Sepekan
Ketua Umum KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menyebut peresmian Desk Ketenagakerjaan di 35 Polres sebagai momentum bersejarah bagi perlindungan pekerja di Indonesia.
Ia menyampaikan bahwa 18 presiden konfederasi buruh hadir dalam kegiatan tersebut. Andi Gani juga menyambut bergabungnya serikat pekerja kereta api yang memiliki sekitar 60 ribu anggota.
Menurut Andi Gani, salah satu keunggulan Desk Ketenagakerjaan adalah kemampuannya mempercepat penyelesaian perselisihan melalui mediasi sehingga persoalan pekerja tidak selalu berlanjut ke proses pidana.
“Seratus persen kasus tidak masuk pidana, selesai dengan mediasi. Luar biasa. Hampir seratus persen larinya ke Desk Ketenagakerjaan karena cepat, bahkan ada persoalan selesai hanya satu minggu, yang sebelumnya bisa 4 tahun,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan komitmen kalangan buruh untuk menjaga ketertiban dan mengedepankan kegiatan sosial.
“Banyak yang tanya kenapa aksi 24 September besar. Tidak mungkin buruh Indonesia mengganggu Presiden yang sayang sama buruh. Karena itu 20 Oktober kita pastikan tidak aksi, kita bakti sosial,” jelasnya.
Desk Ketenagakerjaan Diharapkan Jadi Model Nasional

Presiden KBMI dan PPMI, Daeng Wahidin, menilai langkah Polri menghadirkan Desk Ketenagakerjaan di 35 Polres merupakan jawaban atas harapan pekerja terhadap penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang lebih cepat dan berkeadilan.
“Kehadiran Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Jombang bersama pimpinan serikat pekerja/buruh di KBPBI menunjukkan keseriusan menangani kasus buruh. Pembentukan layanan terpadu di 35 Polres ini adalah komitmen cepat untuk memperkuat perlindungan hukum,” ujar Daeng Wahidin.
Ia berharap pelaksanaan dan evaluasi Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang dapat menjadi cetak biru atau blueprint bagi pengembangan layanan serupa di seluruh Indonesia.
Dengan perluasan layanan ini, sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan serikat pekerja diharapkan semakin kuat dalam menjamin pemenuhan hak buruh, mempercepat penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.