
KARAWANG — Gelombang penolakan terhadap dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak mencuat di PT Dantosan Precon Perkasa (DPP). Puluhan anggota Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) dari PPA PPMI PT DPP mendatangi Markas Komando DPC PPMI Kabupaten Karawang, Selasa (13/10/2026), untuk melaporkan pemanggilan sejumlah karyawan oleh pihak manajemen perusahaan terkait rencana PHK.
Para pekerja menyatakan penolakan keras terhadap langkah perusahaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Situasi ini semakin memanas setelah beredar informasi mengenai dugaan PHK terhadap sekitar 150 karyawan.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut ancaman hilangnya mata pencaharian para pekerja, tetapi juga memunculkan dugaan serius mengenai pemberangusan serikat pekerja atau union busting di lingkungan PT Dantosan Precon Perkasa.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima pengurus serikat, sejumlah karyawan yang dipanggil manajemen diduga merupakan pengurus serikat pekerja PPA PPMI PT DPP. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa langkah PHK tersebut berpotensi berkaitan dengan aktivitas dan keberadaan serikat pekerja di perusahaan.
Dugaan tersebut menjadi perhatian serius DPC PPMI Kabupaten Karawang. Pengurus menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses yang ditempuh perusahaan, termasuk dugaan tidak dijalankannya tahapan-tahapan yang semestinya diperhatikan sebelum PHK dilakukan.
Kejanggalan lain yang disoroti adalah informasi bahwa perusahaan masih membuka lowongan pekerjaan baru di tengah kabar rencana PHK terhadap sejumlah besar karyawan. Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai alasan dan urgensi perusahaan mengambil langkah tersebut.
Jika perusahaan masih membutuhkan tenaga kerja, atas dasar apa PHK terhadap para karyawan hendak dilakukan? Pertanyaan ini menjadi salah satu poin yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak manajemen.


Ketua DPC PPMI Kabupaten Karawang, Ato, mengecam keras dugaan PHK sepihak tersebut. Ia menilai langkah yang dituding merugikan para pekerja itu tidak dapat dibenarkan apabila mengabaikan ketentuan hukum ketenagakerjaan.
“Ini tidak dibenarkan secara aturan. Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh PT Dantosan Precon Perkasa,” tegas Ato.
Ia juga memastikan bahwa DPC PPMI Kabupaten Karawang akan berjuang sekeras mungkin untuk menghindari PHK tersebut dan memperjuangkan hak-hak para pekerja yang terdampak.
Bagi PPMI, persoalan ini bukan sekadar masalah pemutusan hubungan kerja, melainkan juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan mata pencaharian, serta kebebasan pekerja untuk berserikat tanpa tekanan maupun diskriminasi.
Apabila dugaan pemberangusan serikat pekerja terbukti, persoalan ini perlu ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aktivitas berserikat merupakan hak pekerja yang harus dihormati dan dilindungi.
DPC PPMI Kabupaten Karawang menyatakan akan terus mengawal persoalan ini agar hak-hak pekerja tidak diabaikan dan keputusan PHK yang dipersoalkan dapat ditinjau secara menyeluruh.