
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) memastikan rencana aksi massa ke DPR RI pada 10 Agustus 2026 resmi ditunda. Penundaan dilakukan karena pertimbangan keamanan dan adanya itikad baik dari Fraksi-fraksi di DPR RI serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk berdialog.
Daeng Wahidin Presiden KBMI-ILC, menegaskan penundaan itu tidak berarti gerakan buruh berhenti. Ia juga meluruskan pernyataan pihak lain yang mengklaim mewakili seluruh buruh Indonesia.
“Yang rencana melakukan aksi di bulan Agustus itu adalah kawan-kawan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI). Koalisi ini terdiri dari 18 konfederasi dan 157 federasi, dan merupakan 90% kekuatan kaum buruh Indonesia saat ini,” ujar Daeng Wahidin dalam keterangan resmi, Jumat (7/8/2026).

Alasan Penundaan Aksi 10 Agustus 2026.
Menurut Daeng, awalnya KBPBI akan melakukan pengawalan RUU Ketenagakerjaan dan menggelar aksi pada 10 Agustus 2026 di DPR RI. Namun setelah mencermati perkembangan, ada dua alasan utama penundaan.
Pertama ; DPR dinilai cukup kooperatif. Sejumlah fraksi seperti PKS, PKB, PDI-P, Gerindra dan NasDem telah menerima perwakilan KBPBI berdialog dan memberikan masukan buat RUU Naker Baru yang disahkan Oktober sesuai putusan MK. Komunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan juga sedang berjalan dengan baik
Kedua ; ada indikasi aksi akan ditunggangi pihak-pihak yang berpotensi menciptakan kerusuhan.
“Setelah mencermati situasi di lapangan bahwa ada indikasi akan banyak penyusup yang dapat menciptakan kerusuhan. Maka pada tanggal 5 agustus kemarin Bung Andi Gani (Presiden KSPSI ATUC) sudah presscon bahwa kami nyatakan aksi KBPBI tanggal 10 Agustus diundur,” jelasnya.
“Kehadiran KBPBI ini adalah antitesis dari kelompok-kelompok serikat pekerja underbow Partai Buruh. kami tidak pernah melibatkan KSPI dan Partai Buruh dalam konsolidasi dan rapat-rapat Koalisi Besar ini,” tegas Daeng.