
JAKARTA – Koalisi Besar Pejuang Buruh Indonesia (KBPBI) memutuskan untuk menunda aksi unjuk rasa yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 6 November 2026. Keputusan tersebut diambil setelah para pimpinan serikat buruh melakukan pembahasan dan mencermati perkembangan situasi terkini.
Keputusan itu disampaikan dalam konferensi pers di Sekretariat Bersama Koalisi Besar Pejuang Buruh Indonesia (KBPBI), Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Presiden PPMI/KBMI, Daeng Wahidin, menyampaikan bahwa terdapat tiga poin utama yang menjadi hasil kesepakatan dalam rapat koalisi.
Poin pertama, KBPBI mendesak Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran pemerintahannya agar segera menandatangani dan merilis Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang sebelumnya telah disahkan oleh DPR RI.
Menurut Daeng, keberadaan undang-undang tersebut sangat dibutuhkan sebagai landasan hukum dalam penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), penanganan kasus hubungan industrial, serta persoalan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2027.
“Kami menuntut kepada Presiden Prabowo dan jajarannya untuk segera menandatangani dan merilis daripada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan karena aspirasi dari bawah untuk digunakan dalam hal PKB, penanganan beberapa kasus juga terkait persoalan masalah kenaikan UMP dan UMK tahun 2027,” ujar Daeng Wahidin.
Poin kedua, koalisi memutuskan untuk mengundur pelaksanaan aksi yang semula dijadwalkan pada 6 November 2026 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
“Kita mengundur aksi tanggal 6 November 2026 sampai batas waktu yang akan kami tentukan kemudian,” tegasnya.
Sementara itu, poin ketiga, KBPBI meminta pemerintah tetap berkomitmen merealisasikan janji-janji yang telah disampaikan kepada kaum buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).
Daeng menegaskan, salah satu bentuk komitmen pemerintah yang dinantikan buruh adalah terbitnya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR RI pada 6 Oktober 2026.
“Kami berharap pemerintahan Prabowo komitmen atas tiap janji-janji yang dikeluarkan ketika Mayday bahwa kebahagiaan buruh Indonesia diukur dengan salah satunya adalah terbitnya undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang kemarin sudah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 6 Oktober 2026,” ungkapnya.

Mirah Sumirat: Pekerja dan Pengusaha Sama-Sama Membutuhkan Kepastian
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, turut mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera memberikan dan memublikasikan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan kepada masyarakat.
Menurut Mirah, kepastian hukum tersebut tidak hanya dibutuhkan oleh kalangan pekerja dan buruh, tetapi juga oleh para pengusaha yang saat ini membutuhkan kejelasan regulasi dalam menjalankan hubungan industrial.
“Saya Mirah Sumirat menyampaikan dan menegaskan meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto untuk segera memberikan Undang-undang Perlindungan Ketenagakerjaan ini kepada publik. Ini sangat ditunggu oleh seluruh pekerja buruh Indonesia,” ujar Mirah.
Ia menjelaskan, sejumlah anggota ASPIRASI yang tengah menjalani proses penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) mengalami kebingungan karena belum memperoleh kepastian mengenai regulasi yang harus dijadikan acuan.
Persoalan tersebut berkaitan dengan pilihan penggunaan Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR RI.
“Mereka masih kebingungan apakah menggunakan undang-undang Omnibus Law atau menggunakan undang-undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Jadi dalam hal ini kami minta ada kepastian yang secara cepat,” jelasnya.
Mirah menambahkan, apabila pemerintah tidak segera memberikan kepastian, ASPIRASI akan menempuh langkah-langkah konstitusional untuk mendesak pemerintah agar segera memberikan salinan undang-undang tersebut kepada publik.
Sunarti Ingatkan Jangan Sampai Terjadi Kegaduhan di Kalangan Pekerja
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum SBSI ’92, Sunarti, turut mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan ketidakjelasan mengenai Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan berlarut-larut.
Menurutnya, kepastian regulasi sangat penting agar tidak menimbulkan kebingungan maupun kegaduhan di kalangan pekerja dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Koalisi berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dengan memberikan kepastian terkait undang-undang tersebut, sehingga aspirasi kaum buruh dapat terakomodasi dan hubungan industrial berjalan dengan landasan hukum yang jelas.