
Deli Serdang- Dewan Pengurus Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (DPW PPMI) Provinsi Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam membela hak-hak pekerja. Pada Selasa (03/11/2026) malam, DPW PPMI Sumut secara resmi menerima pengaduan dari seorang pekerja J&T Express Medan.
Pekerja tersebut adalah Yasrin, warga Jalan Guru Suman, Deli Serdang, yang bertugas sebagai Staff Sorting Centre di Gudang MES Gateway, Jalan Titi Sewa, Percut Sei Tuan. Ia telah mengabdi selama 5 tahun 3 bulan dengan riwayat pengalihan manajemen dari PT. SAB (2021-2023), PT. SKB (2023-2025), hingga PT. Global Jet Express (2025-2026).
Kepada tim advokasi DPW PPMI Sumut di Warkop Agam Tembung, Yasrin mengaku pada 20 Oktober 2026 dirinya dipaksa mengundurkan diri oleh atasannya berinisial AH selaku SPV tanpa alasan yang jelas dan tanpa prosedur PHK yang sah.
“Saya disuruh mundur hanya karena atasan tidak suka saya berada di timnya. Disuruh lewat omongan langsung dan chat pribadi,” ujar Yasrin.
Dugaan Pelanggaran Hak Normatif
Lebih miris lagi, selama 5 tahun bekerja, hak normatifnya diduga diabaikan. Saat penandatanganan PKWT, Yasrin hanya disuruh membaca tanpa penjelasan rinci dan tidak pernah diberikan salinan perjanjian.
Padahal Pasal 54 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan perjanjian kerja dibuat rangkap dua dan masing-masing pihak wajib mendapatkan salinan yang sama kuat hukumnya.
Selain itu, mekanisme PHK normatif seperti Surat Peringatan (SP), pemanggilan, hingga Berita Acara Pemeriksaan tidak pernah dilakukan.
DPW PPMI Sumut Tempuh Jalur Bipartit
Ketua Umum DPW PPMI Sumut, Herman Saragih, menegaskan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi permohonan perundingan Bipartit kepada Pimpinan Pusat PT. Global Jet Express (J&T Express) di Jakarta.
“Benar, kami akan segera bersurat resmi. Untuk waktu dan tempat bipartit, kami sepenuhnya menyesuaikan jadwal perusahaan. Kita kedepankan musyawarah untuk mufakat. Kita tuntut kejelasan status dan hak-hak pekerja, apakah dipekerjakan kembali atau dibayarkan kompensasinya sesuai masa kerja 5 tahun 3 bulan,” tegas Herman Saragih.
Herman menambahkan, pihaknya mengapresiasi respon cepat manajemen HRD J&T Express yang telah meminta DPW PPMI untuk bersurat resmi agar dapat dijadwalkan perundingan bipartit.
“Kami apresiasi respon cepat manajemen. Surat akan segera kami kirimkan. Kami berharap ada solusi yang adil, bermartabat, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
DPW PPMI Sumut menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Prinsip PPMI adalah Tegas, Berani, Membela Hak Pekerja.