
KARAWANG – Pengurus Pimpinan PPA PPMI PT Dantosan Precon Perkasa memenuhi undangan tim penyidik Polresta Karawang pada Senin (2/11/2026), guna menindaklanjuti laporan terkait dugaan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan terhadap pengurus dan anggota PPMI di lingkungan perusahaan.
Dalam agenda tersebut, pengurus PPA PPMI PT Dantosan Precon Perkasa menyerahkan sejumlah bukti konkret yang dinilai dapat memperkuat laporan dugaan praktik union busting yang sebelumnya telah disampaikan kepada Polresta Karawang.
Proses penyampaian bukti dan keterangan tersebut turut didampingi oleh Tim Advokasi DPC PPMI Kabupaten Karawang sebagai bentuk dukungan dan pendampingan hukum terhadap perjuangan pengurus serta anggota PPMI.
Tim Advokasi DPC PPMI Kabupaten Karawang menyatakan optimistis bahwa bukti-bukti yang telah disampaikan dapat menjadi bahan penting bagi penyidik dalam mengungkap dugaan praktik pemberangusan serikat pekerja tersebut.
Tim Advokasi DPC PPMI Kabupaten Karawang juga berharap agar tim penyidik Polresta Karawang dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, serta mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, DPC PPMI Kabupaten Karawang berharap apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, pihak yang bertanggung jawab dapat diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pengurus maupun anggota PPMI, tetapi juga menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan agar tidak melakukan praktik pemberangusan serikat pekerja.
Sebab, kebebasan berserikat merupakan hak fundamental pekerja yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh dihalangi oleh pihak mana pun.