KBPBI Audiensi dengan Badan Komunikasi RI, Minta Kepastian Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru

JAKARTA, 21 Oktober 2026 — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar audiensi ketenagakerjaan dengan Badan Komunikasi Republik Indonesia untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kejelasan mengenai perkembangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah disahkan pada 6 Oktober 2026.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan KBPBI mempertanyakan apakah Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani undang-undang ketenagakerjaan yang baru disahkan tersebut. Pertanyaan ini muncul menyusul beredarnya berbagai informasi dan rumor di kalangan serikat buruh/serikat pekerja mengenai kemungkinan perubahan sejumlah pasal serta rencana pemberlakuannya pada tahun 2027.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Badan Komunikasi RI, Syahganda Nainggolan, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh perwakilan serikat buruh dengan berkoordinasi dan meminta penjelasan kepada kementerian serta lembaga terkait.

Syahganda juga menegaskan pentingnya hubungan yang baik antara pemerintah dan gerakan buruh dalam upaya membangun bangsa yang berdaulat, mandiri, dan berkeadilan.

“Saya yakin teman-teman dari serikat buruh adalah sahabat utama Bapak Presiden Prabowo dalam membangun kedaulatan, kemandirian, dan keadilan untuk bangsa, khususnya kaum buruh,” ujar Syahganda Nainggolan.

Sementara itu, Presiden PPMI sekaligus presiden KBMI, Daeng Wahidin, menyampaikan apresiasi kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto atas lahirnya undang-undang ketenagakerjaan yang diharapkan dapat mengakhiri persoalan yang selama ini dihadapi kaum buruh terkait penerapan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

“Kami berterima kasih kepada pemerintahan Bapak Prabowo yang sudah mengeluarkan kaum buruh Indonesia dari jeratan Undang-Undang Omnibus Law dengan lahirnya undang-undang pelindungan ketenagakerjaan,” kata Daeng Wahidin.

Meski demikian, Daeng Wahidin menegaskan bahwa masih terdapat persoalan yang membutuhkan kejelasan dari pemerintah. Menurutnya, hingga audiensi berlangsung, pihaknya belum menerima salinan resmi dari putusan atau dokumen yang menjadi dasar pengesahan undang-undang tersebut.

Ia berharap Badan Komunikasi RI dapat segera menyampaikan aspirasi dan permintaan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto agar proses penandatanganan undang-undang dapat segera memperoleh kepastian.

“Yang menjadi problem hari ini adalah salinan dari putusan tersebut belum kami terima. Kami berharap Badan Komunikasi RI segera menyampaikan kepada Bapak Prabowo untuk segera menandatangani undang-undang tersebut agar bisa dirasakan oleh seluruh pekerja di Indonesia,” ujar Daeng Wahidin.

Audiensi ini menjadi momentum bagi KBPBI untuk menyampaikan aspirasi dan meminta kepastian hukum terkait regulasi ketenagakerjaan yang baru disahkan. Bagi kalangan buruh, kejelasan mengenai status penandatanganan, isi final, serta waktu pemberlakuan undang-undang tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan pekerja maupun serikat buruh/serikat pekerja di seluruh Indonesia.

KBPBI berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan resmi atas berbagai pertanyaan yang berkembang di kalangan buruh sehingga implementasi kebijakan ketenagakerjaan ke depan dapat berjalan dengan jelas, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pekerja Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *