
KARAWANG – Pengurus PPA PPMI PT Dantosan Preccon Perkasa melaporkan dugaan praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting) kepada Desk Ketenagakerjaan Polresta Karawang pada Selasa, 20 Oktober 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya memperjuangkan hak-hak pekerja sekaligus meminta penanganan atas dugaan tindakan perusahaan yang dinilai berpotensi menghambat aktivitas serikat pekerja.
Dalam pengaduan tersebut, Ketua PPA PPMI PT Dantosan Preccon Perkasa memaparkan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, khususnya terkait alasan efisiensi yang diduga menjadi dasar rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja, termasuk para pengurus serikat pekerja.
Pihak serikat pekerja menilai terdapat sejumlah persyaratan efisiensi yang perlu dipertanyakan dan diklarifikasi dalam kasus tersebut. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya pemberangusan serikat pekerja yang perlu ditelusuri lebih lanjut melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti.
Pengurus PPA PPMI PT Dantosan Preccon Perkasa hadir dengan didampingi sebagian besar pengurus DPC PPMI Kabupaten Karawang. Rombongan diterima oleh jajaran Desk Ketenagakerjaan, termasuk unsur pimpinan dan petugas terkait di Polresta Karawang.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa pengaduan akan ditampung dan data-data yang diperlukan akan dikumpulkan untuk mendukung pendalaman atas dugaan praktik union busting di PT Dantosan Preccon Perkasa.

DPC PPMI Karawang Tegaskan Tidak Akan Tinggal Diam
Ketua DPC PPMI Kabupaten Karawang, Ato, menegaskan bahwa persoalan hubungan industrial di PT Dantosan Preccon Perkasa bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, pihak serikat pekerja telah memiliki pengalaman panjang dalam menghadapi berbagai persoalan hubungan kerja dengan manajemen perusahaan.
“Bukan sekali dua kali PT Dantosan Preccon Perkasa membuat gaduh suasana hubungan kerja antara manajemen dan serikat pekerja. Kami sudah memiliki banyak pengalaman selama bertahun-tahun ke belakang. Namun, kali ini kami tidak akan mentolerir lagi, apalagi banyak anggota kami yang terancam PHK beserta seluruh pengurus serikat,” tegas Ato.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Karawang yang telah menerima pengaduan tersebut. Ato berharap keberadaan Desk Ketenagakerjaan dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pekerja yang membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
Menurutnya, penanganan yang serius terhadap pengaduan pekerja menjadi penting agar persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perhatian Serikat Pekerja Meluas hingga Tingkat Nasional
Kasus yang menimpa pekerja dan pengurus serikat di PT Dantosan Preccon Perkasa kini menjadi perhatian berbagai elemen serikat pekerja. Pemantauan terhadap perkembangan kasus tersebut disebut tidak hanya dilakukan di tingkat daerah, tetapi juga telah meluas hingga tingkat nasional.
Presiden PPMI, Daeng Wahidin, turut menyampaikan pernyataan yang ditujukan untuk membangkitkan semangat solidaritas dan perjuangan anggota PPMI dalam menghadapi persoalan tersebut.
“Saya instruksikan kepada seluruh PPMI se-Jawa Barat beserta aliansi untuk serbu dan kepung PT Dantosan. Maju sama-sama atau hancur sama-sama, ini pilihan perjuangan kita,” tegas Daeng Wahidin.
Pernyataan tersebut menunjukkan sikap tegas pimpinan organisasi dalam mengawal persoalan yang dihadapi anggota dan pengurus PPA PPMI PT Dantosan Preccon Perkasa. Meski demikian, langkah perjuangan selanjutnya diharapkan tetap mengedepankan solidaritas, kedisiplinan organisasi, serta koridor hukum yang berlaku.

Mendesak Pengusutan dan Perlindungan Hak Berserikat
Bagi PPMI, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut ancaman PHK terhadap sejumlah pekerja, melainkan juga berkaitan dengan perlindungan hak berserikat dan kebebasan pekerja untuk memperjuangkan kepentingannya secara kolektif.
Dugaan union busting merupakan persoalan serius karena kebebasan berserikat dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, dugaan adanya tindakan yang berkaitan dengan pemberangusan serikat pekerja perlu diperiksa secara objektif berdasarkan fakta, dokumen, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
PPA PPMI PT Dantosan Preccon Perkasa bersama DPC PPMI Kabupaten Karawang menyatakan akan terus mengawal perkembangan pengaduan tersebut. Mereka berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti laporan secara profesional serta memastikan hak-hak pekerja dan pengurus serikat mendapatkan perlindungan sesuai hukum.
Perkembangan penanganan pengaduan ini selanjutnya akan menjadi perhatian para pekerja dan elemen serikat pekerja yang terus memantau situasi hubungan industrial di PT Dantosan Preccon Perkasa.
Perjuangan belum selesai. PPMI menegaskan komitmennya untuk mengawal hak pekerja, menjaga kebebasan berserikat, dan mendorong penyelesaian persoalan melalui langkah-langkah yang tegas serta sesuai ketentuan hukum.