DPR Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru! Outsourcing Dibatasi, Kontrak Kerja hingga Pesangon Berubah

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa (6/10/2026). Regulasi baru ini menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri, terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Undang-undang yang terdiri atas 23 bab dan 313 pasal ini memuat sejumlah ketentuan baru untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan. Pengaturannya mencakup hubungan kerja, pengupahan dan pemutusan hubungan kerja (PHK), perlindungan pekerja, hingga penyesuaian terhadap perkembangan dunia kerja.

1. Hubungan Kerja: PKWT dan Outsourcing Dibatasi

Dalam pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), masa kerja karyawan kontrak dibatasi maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali, dengan durasi setiap perpanjangan maksimal satu tahun.

Sementara itu, kegiatan alih daya atau outsourcing dibatasi pada lima jenis jasa penunjang, yakni kebersihan, penyediaan makanan, keamanan, jasa penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan, serta angkutan pekerja.

Adapun ketentuan waktu kerja tetap mengacu pada 40 jam per minggu, dengan pembagian delapan jam sehari untuk lima hari kerja atau tujuh jam sehari untuk enam hari kerja.

2. Pengupahan dan PHK Lebih Terstruktur

Pada aspek pengupahan, undang-undang ini mengatur upah minimum, struktur dan skala upah, upah lembur, pembayaran upah dalam kondisi tertentu, serta ketentuan pemotongan upah.

Dalam hal PHK, regulasi ini menekankan upaya pencegahan pemutusan hubungan kerja, kejelasan alasan dan prosedur PHK, serta pemberian kompensasi berdasarkan ketentuan yang berlaku dan masa kerja pekerja.

Perlindungan juga diperkuat melalui pengaturan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta kewajiban iuran pengusaha sesuai ketentuan. Selain itu, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi bagian dari perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK.

3. Perlindungan Pekerja Perempuan dan Penyandang Disabilitas Diperkuat

Undang-undang ini memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan pekerja perempuan. Ketentuannya mencakup hak cuti haid maksimal dua hari, cuti melahirkan selama tiga bulan yang dapat diperpanjang hingga tiga bulan dalam kondisi khusus, serta pengaturan perlindungan upah.

Di bidang jaminan sosial, perlindungan pekerja mencakup enam program, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), disertai pengaturan mengenai jaminan pesangon.

Bagi pekerja penyandang disabilitas, undang-undang ini menegaskan pentingnya kesempatan kerja yang setara, aksesibilitas, akomodasi yang layak, serta perlindungan dari perlakuan diskriminatif.

Ketentuan lainnya adalah larangan bagi perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja.

4. Perlindungan Pekerja Digital dan Peserta Magang

Mengikuti perkembangan dunia kerja, regulasi ini turut mengatur perlindungan bagi pekerja platform digital, seperti pengemudi transportasi daring dan pekerja lepas (freelancer).

Perlindungan tersebut meliputi penghasilan yang wajar, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan dari pemutusan kemitraan atau penonaktifan akun secara sepihak, serta mekanisme pengajuan keberatan.

Untuk program pemagangan, ketentuan baru mencakup batas durasi pemagangan, hak atas uang saku, perlindungan K3, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta pemberian sertifikat pemagangan.

Masa Transisi hingga Oktober 2027

Pengesahan undang-undang ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri dengan tenggat hingga 31 Oktober 2026.

Pembahasan regulasi berlangsung sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026, setelah Surat Presiden dikirimkan pada 1 September 2026. Seluruh fraksi DPR menyetujui pengesahan undang-undang tersebut.

Meski telah disahkan, penerapan ketentuan baru masih menunggu proses pengundangan dan masa transisi sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikan, masa transisi direncanakan berlangsung selama satu tahun, dengan target implementasi penuh pada Oktober 2027. Selama masa transisi, PP Nomor 35 Tahun 2021 disebut masih menjadi acuan hingga aturan pelaksana yang baru tersedia.

Dengan perubahan tersebut, perusahaan perlu mencermati ketentuan yang akan berlaku serta mempersiapkan penyesuaian Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan perjanjian kerja agar selaras dengan regulasi baru.

Bagi pekerja, pemahaman terhadap hak dan kewajiban dalam undang-undang ini menjadi penting agar perlindungan ketenagakerjaan dapat diterapkan secara tepat. Sementara bagi perusahaan, kesiapan dalam menyesuaikan kebijakan internal menjadi langkah penting untuk mendukung kepastian hukum dan hubungan industrial yang lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *