
KARAWANG — Perjalanan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang bernama Icih akhirnya memasuki babak baru setelah sebelumnya menghadapi situasi sulit selama berada di Dubai, Uni Emirat Arab.
Icih diketahui berangkat dan ditempatkan untuk bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab, pada 18 Januari 2026. Namun, setelah beberapa bulan berada di luar negeri, ia diduga menghadapi persoalan serius, mulai dari belum menerima hasil kerja sebagaimana yang diharapkannya hingga persoalan perlakuan yang menurut pengakuannya tidak semestinya selama berada dalam penanganan sponsor.
Situasi tersebut semakin memprihatinkan karena pada saat itu Icih diketahui tengah mengandung sekitar tujuh bulan.
Informasi mengenai kondisi Icih kemudian mendapat perhatian dari Tim Hukum Jabar Istimewa (JABIS) bersama PPMI dan PPA Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya melakukan koordinasi dengan KBRI untuk mempercepat proses perlindungan dan kepulangannya ke Indonesia.

Dalam proses pendampingan tersebut, Icih didampingi oleh Tim Hukum Jabar Istimewa (JABIS) ,Tim advokasi Buruh migran Indonesia (TALKING),Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI)termasuk Bang Pontas Dan H.Entis yang turut mengawal persoalan tersebut dari sisi pendampingan hukum dan kemanusiaan.
Mengaku Tidak Menerima Hasil Kerja
Salah satu persoalan yang disampaikan Icih adalah terkait hasil pekerjaannya selama beberapa bulan berada di Dubai.
Berdasarkan keterangannya, Icih mengaku tidak menerima hasil kerja sebagaimana yang semestinya ia peroleh selama bekerja di luar negeri.
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks setelah hubungan kerja dengan majikan berakhir. Setelah diusir oleh majikannya, Icih kemudian berada di tempat penampungan yang disebut berkaitan dengan sponsor.
Di tempat tersebut, menurut pengakuan Icih, dirinya justru mengalami perlakuan yang tidak semestinya.
Icih mengaku mendapatkan perlakuan kasar dan bahkan menyampaikan dugaan bahwa dirinya mengalami tindakan penyiksaan selama berada di tempat penampungan tersebut.
Keterangan mengenai dugaan perlakuan kasar dan penyiksaan tersebut merupakan pengakuan Icih yang masih perlu ditelusuri dan diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Demikian pula dengan persoalan hasil kerja dan dugaan keterlibatan sponsor ilegal, yang perlu dibuktikan berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Namun demikian, kondisi tersebut cukup menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan seorang PMI yang berada di negara lain dalam keadaan rentan, terlebih ketika yang bersangkutan tengah mengandung.

Perlindungan Menjadi Prioritas
Mendapat informasi mengenai kondisi Icih, berbagai pihak kemudian bergerak untuk memastikan keselamatannya.Tim Hukum JABIS bersama PPMI dan PPA Provinsi Jawa Barat melakukan koordinasi dan pendampingan, termasuk dengan KBRI, sehingga proses pemulangan Icih dapat dipercepat.
Setelah tiba di Indonesia, Icih untuk sementara ditempatkan di rumah singgah PPA Provinsi Jawa Barat di Bandung. Penempatan tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan Icih memperoleh tempat yang aman sekaligus mendapatkan pendampingan setelah melalui situasi yang berat selama berada di luar negeri.
Bagi pendamping, proses pemulangan bukan sekadar membawa seorang PMI kembali ke tanah air. lebih dari itu, terdapat persoalan yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut, terutama menyangkut dugaan tidak diterimanya hasil kerja, dugaan perlakuan tidak manusiawi di tempat penampungan, serta dugaan adanya pihak yang memberangkatkan atau menangani PMI melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.
Di serah terimakan ke PPA Kabupaten Karawang
Setelah menjalani penanganan sementara di Bandung, proses pendampingan Icih memasuki tahapan berikutnya.
Pada Sabtu, 29 Agustus 2026, dilakukan serah terima Icih dari PPA Provinsi Jawa Barat kepada PPA Kabupaten Karawang.
Serah terima tersebut diharapkan menjadi bagian dari keberlanjutan perlindungan dan pendampingan Icih di daerah asalnya.
Dengan kembali berada di Karawang, diharapkan kebutuhan Icih, termasuk aspek keamanan, pendampingan sosial, kesehatan, serta persoalan hukum yang mungkin timbul, dapat ditangani secara lebih terkoordinasi.
Jangan Biarkan PMI Menghadapi Persoalan Sendirian
Kasus Icih menjadi pengingat bahwa perlindungan PMI tidak boleh berhenti pada saat seseorang diberangkatkan ke luar negeri maupun ketika berhasil dipulangkan.
Ada persoalan yang jauh lebih penting, yaitu memastikan setiap PMI memperoleh haknya, memahami posisi hukumnya, serta mendapatkan perlindungan apabila menghadapi persoalan di negara tujuan.
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas proses penempatan, identitas pihak yang memberangkatkan, kontrak kerja, jenis pekerjaan, negara tujuan, serta mekanisme perlindungan apabila terjadi masalah.
Calon PMI perlu memastikan keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses penempatan PMI.
Sebab, ketika seorang pekerja migran berada jauh dari keluarga dan menghadapi persoalan, mereka berada dalam posisi yang sangat membutuhkan perlindungan.
Pendampingan Hukum Diharapkan Berlanjut