PPMI Kota Medan Terima Pengaduan 3 Pekerja Sparepart Terkait Upah, BPJS, dan Jam Kerja

MEDAN, Suarappmi.com – Sejumlah pekerja Toko Sparepart di wilayah Medan Timur mengadukan dugaan pelanggaran hak normatif ketenagakerjaan kepada Dewan Pengurus Cabang Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia Kota Medan.  

Audiensi berlangsung di Ampun Khupi, Jalan Bilal, Kota Medan, Kamis malam, 28 Agustus 2026. Hadir Ketua Umum DPC PPMI Kota Medan Eduarman Sidauruk dan Ketua Umum DPW PPMI Sumatera Utara Herman Saragih.

Tiga pekerja yang menyampaikan pengaduan adalah Tengku Elfani Rachim, Emy Nur Rahmawanti Siregar, dan Lisa Patmalah. Dalam audiensi tersebut, mereka memaparkan 5 poin yang menjadi keberatan selama bekerja:

1. Pemotongan upah sepihak dengan alasan ganti rugi barang hilang yang dibebankan kepada karyawan.  
2. Penahanan ijazah asli karyawan dengan alasan sebagai pengganti deposit.  
3. Belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga saat pengaduan disampaikan.  
4. Jam kerja panjang, dari pukul 09.30 WIB hingga 22.00 WIB, serta kewajiban lembur tanpa kompensasi jika proses opname belum selesai.  
5. Besar gaji pokok yang diterima sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Ketua Umum DPC PPMI Kota Medan, Eduarman Sidauruk, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami menerima pengaduan ini. Hal-hal seperti penahanan ijazah, pemotongan upah di luar ketentuan, dan tidak didaftarkannya pekerja ke BPJS perlu kami dalami. Kami akan melakukan mediasi dan advokasi agar hak-hak pekerja dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” ujar Eduarman.

Senada, Ketua Umum DPW PPMI Sumut Herman Saragih mengapresiasi langkah pekerja yang berani menyampaikan persoalan secara kelembagaan. Ia menekankan pentingnya hubungan industrial yang harmonis.

“Hubungan industrial harus dibangun atas dasar dialog. Jangan sampai ada pembebanan kerugian usaha kepada pekerja atau bentuk intimidasi. DPW PPMI Sumut akan mengawal proses ini sampai tuntas,” kata Herman.

Usai menerima pengaduan, DPC PPMI Kota Medan berencana melayangkan surat resmi ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dan memanggil pihak manajemen toko terkait untuk dilakukan mediasi dalam waktu dekat.

Para pekerja berharap permasalahan dapat diselesaikan secara adil dan hak-hak normatif mereka terpenuhi, tanpa adanya pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

*Upaya Konfirmasi*  
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen toko yang diadukan belum dapat dimintai keterangan. PPMI Kota Medan menyatakan akan memberikan kesempatan yang sama kepada pihak perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi dalam proses mediasi nanti.

Jurnalis: Herman Saragih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *