Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) RDPU/Audensi dengan Panja RUU Ketenagakerjaan Komisi 9 DPR RI

Senin 24 Agustus 2025. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) dan DPN APINDO menghadiri undangan RDPU/Audensi dari Panja RUU Ketenagakerjaan Komisi 9 DPR RI yang berlangsung di ruang Rapat Komisi 9 DPR RI. RDPU dengan agenda tunggal, yaitu Panja meminta masukan dari APINDO dan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) untuk menyusun draf RUU Ketenagakerjaan Baru yang sedang dibahas di Panja Komisi 9 DPR RI.

Presidium KBPBI dan Tim Perumus KBPBI hadir lengkap, begitu juga dengan tim APINDO yang langsung di pimpin Ketua Umum nya ibu Shinta Widjaja Kamdani. dalam keterangannya, Rudi HB Daman salah satu Presidium KBPBI yang juga Ketua Umum GSBI yang hadir dalam RDPU/Audensi menjelaskan, Koalisi Besar meminta DPR RI untuk membuat UU Ketenagakerjaan Baru yang terpisah dari omnibus law cipta kerja, bukan sekedar revisi UUK No 13 tahun 2003.

Pertama UU baru ini harus memiliki daya lentur untuk mengakomodasi kepentingan pekerja masa depan (pekerja digital platform dan pekerja terdampak transisi iklim). Kedua, UU baru bisa menutup ketimpangan perlindungan yang selama ini belum menyentuh seluruh buruh. Banyak pekerja rentan dan sektor-sektor Industri rentan mengalami ketidakadilan, akibat sulit terjangkau pengawasan dan modus operandi bisnis curang (ojol, PRT, pekerja imbalan hasil, BHL, pekerja perikanan, dan lainnya). Ketiga UU baru ini negara harus hadir dalam menjamin kepastian kerja, upah layak, jaminan sosial paripurna, kesejahteraan buruh dan keluarganya serta mendorong pada tatakelola industri dan pembangunan industri nasional yang kuat, berdaya saing dan mandiri.

Rudi menegaskan, meminta DPR RI dan Pemerintah serius untuk mewujudkan UU Ketangakerjaan baru ini, dan jika saja dalam proses dan lahirnya UU Ketenagakerjaan Baru ini melenceng, isinya, pasal perpasalnya tidak sesuai dengan tuntutan buruh terutama dalam isu dan masalah-masalah krusial, seperti, jam kerja, TKA, PKWT, Outsourcing, Pengupahan, masalah PHK dan uang pesangon, maka KBPBI tidak segan-segan untuk melakukan aksi besar-besaran diseluruh wilayah Indonesia. Saat ini kami semua sudah siap siaga – siaga satulah untuk mengawal lahirnya UU Ketangakerjaan Baru yang adil untuk semua, yang menjadi harapan buruh Indonesia.

Sementara Daeng Wahidin Presiden KBMI, menjelaskan dalam UU Ketenagakerjaan Baru ini DPR harus mengakomodasi 12 putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang telah merubah seluruh maupun dikabulkan sebagian, atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan termasuk Putusan Perkara No. 168/PUU-XXI/2023, Konvensi ILO No. 188, 190, 193 Dan regulasi ketenagakerjaan baru ini harus yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan negara, sekaligus tetap mendukung pertumbuhan ekonomi, pembangunan industry nasional dan penciptaan lapangan kerja. Dan hukum ketenagakerjaan juga harus menjadi instrumen perlindungan hak konstitusional pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang adil, harmonis, produktif, dan berkelanjutan.

1. Tentang PKWT, KBPBI mengusulkan pembatasan jangka waktunya maksimal 1 (satu) tahun termasuk perpanjangannya. PKWT hanya digunakan terhadap pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara sesuai karakteristik pekerjaannya. Kewajiban perjanjian secara tertulis, serta pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaannya. Pemberi kerja/Pengusaha yang akan menggunakan PKWT, wajib mendapatkan izin rencana penggunaan tenaga kerja PKWT dan wajib mendaftarkan ke instansi ketenagakerjaan. Dan Konversi otomatis menjadi PKWTT apabila: Pekerja telah bekerja melampaui batas waktu yang ditentukan undang-undang; Pekerjaan yang dilakukan bersifat tetap; atau PKWT diperbarui secara berulang untuk pekerjaan yang sama.

2. Tentang Outsourcing, KBPBI menolak outsourcing buruh/pekerja (manusia). KBPBI hanya menyetujui outsourcing untuk pekerjaan (alih daya). Untuk itu KBPBI menuntut untuk menata Ulang Sistem Alih Daya (Outsourcing) secara ketat. Alih daya hanya dapat dilakukan terhadap jenis pekerjaan yang bersifat penunjang, bukan jenis usaha utama. Perusahaan Alih Daya wajib mempekerjakan pekerjanya dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perusahaan pemberi kerja turut bertanggung jawab atas pelanggaran ketenagakerjaan yang dialami oleh tenaga kerja alih daya.

3. Tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), Penggunaan tenaga kerja asing harus dilaksanakan berdasarkan prinsip selective policy, disertai pembatasan jabatan tertentu, kewajiban alih teknologi dan alih pengetahuan, serta pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia. TKA wajib bisa berbahasa Indonesia. Secara doktriner pengaturan TKA tidak boleh hanya berorientasi pada kemudahan investasi, tetapi juga harus menjadi instrumen peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia. TKA merupakan pelengkap (complementary labour), bukan pengganti (substitute labour). Penggunaan Tenaga Kerja Asing wajib selalu mensyaratkan adanya pembuktian bahwa tenaga kerja lokal tidak tersedia (labour market test) untuk jenis pekerjaan tertentu. Pengusaha wajib memiliki izin menggunakan TKA dan memiliki Rencana Penggunaan TenagaKerja Asing (RPTKA). RPTKA wajib disertai rencana alih pengetahuan (Knowledge Transfer Plan) dengan target, indikator, dan jadwal evaluasi yang terukur. Lamanya waktu penggunaan TKA untuk keperluan jenis pekerjaan/teknologi tertentu adalah paling lama 2 (dua) tahun. Pengusaha wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia yang menjadi pendamping tenaga kerja asing.

Kompensasi penggunaan tenaga kerja asing wajib sepenuhnya digunakan untuk program persiapan tenaga kerja indonesia memiliki kompetensi terhadap jenis pekerjaan dan teknologi terbaru.

Dan masih banyak lagi point-point penting yang menjadi focus KBPBI dalam UU Ketenagakerjaan Baru yang disampaikan kepada DPR RI dan semuanya sudah tertuang dalam executive summary, pokok-pokok pikiran, dan draf RUU Ketanagakerjaan hasil kajian dan rumusan KBPBI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *